Sabtu, 12 Juli 2014

Makalah Pelaksanaan ASKES di Indonesia


KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulillah, merupakan satu kata yang sangat pantas penulis ucakan kepada Allah SWT, yang karena bimbingannyalah maka penulis bisa menyelesaikan sebuah makalah organisasi

.Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah membantu saya dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini.

Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini.Oleh karena itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.

Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan sumbangsih positif bagi kita semua.

Makassar, 16 september 2013


                            Penulis





                                                                                                                   ii
DAFTAR ISI
·        Halaman judul.................................................................................i
·        Kata pengantar...............................................................................ii
·        Daftar isi.........................................................................................iii
·        Bab 1 Pendahuluan........................................................................1
·        Bab 2Tinjauan pustaka..................................................................2
·        Bab 3 Pembahasan.........................................................................5
A.   Pengertian Dan sejarah askes.......................................5
B.   Tujuan askes...................................................................7
C.   Prinsip Penyelenggaraan askes.....................................8
D.   Manajemen organisasi dalam askes.............................9
E.    Pelayanan askes di Indonesia........................................11
·        Bab 4 Penutup................................................................................14
·        Daftar pustaka...............................................................................iv
BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Deklarasi hak asasi manusia yang dikeluarkan oleh Perserikatan bangsa bangsa pada tahun 1947telah menempatkan kesehatan sebagai salah satu hak asasi  dan menyebutkan bahwa “setiap penduduk berhak atas jaminan manakala ia sakit”. Deklarasi ini telah diikuti oleh konvensi internasional labour organization (ILO) nomor 52 tahun 1948 yang memberikan hak tenaga kerja atas sembilan macam jaminan termasuk diantaranya jaminan kesehatan. Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut secara bertahap wajib mewujudkan terselenggaranya jaminan kesehatan bagi semua, sesuai dengan kemampuan dan perkembangan negara sehingga di bentuklah UU tentang BPJS yaitu Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005

B.Rumusan Masalah

    Berdasarkan latar belakang di atas maka dirumuskan masalah yang akan dibahas pada makalah ini adalah :
    1.Bagaimana pengelolaan pelayanan Askes di Indonosia.
    2. Apa faktor faktor yang mempengaruhi pelayanan askes di Indonesia.
    3. Apakah pelayanan Askes sudah sesuai dengan tujuan terbentuknya.

C.Tujuan Penulisan

     Berdasarkan rumusan masalah di atas maka tujuan penulisan adalah :
     1. Untuk megatahui bagaimana pelayanan Askes di Indonesia.
     2. Untuk mengetahui faktor faktor yang mempengaruhi pelayanan Askes di Indonesia.
     3. Untuk mengetahui bagaimana pelayanan Askes .                                            
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.Landasan Teori

     PT.Asuransi Kesehatan Indonesia atau juga dikenal dengan nama PT. Askes Indonesia (Persero) adalah merupakan badan usaha milik negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Pada tahun 2005 PT. Askes (Persero) diberi tugas oleh Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI, sesuai c,sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM/ASKESKIN).
Dasar Penyelenggaraan :
                 UUD 1945
                 UU No. 23/1992 tentang Kesehatan
                 UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
                 KeputusanMenteriKesehatanNomor1241/MENKES/SK/XI/2004 dan
Nomor 56/MENKES/SK/I/2005,

B. Hasil Temuan, Isu-Isu/Fenomena
      Sebelum-sebelumnya saya hanya mendengar cerita orang-orang yang merasa menderita dua kali gara-gara Askes (Asuransi Kesehatan).Pergi ke rumah sakit selalu mendapat perlakuan tidak sewajarnya.Sudah menderita karena sakit yang menimpa, harus bertambah menderita karena pelayanan kesehatan lewat Askes yang ternyata sangat rumit.
      Dua hari yang lalu saya mendapat penjelasan dari adik ipar saya, kalau proses pemeriksaan darah yang dialami ibu mertua saya tidaklah mudah. Sebelumnya, ibu mertua saya sebenarnya sudah merupakan pasien RSUD (Ini rumah sakit kabupaten). Jadi, ketika beberapa hari lalu dia merasa tidak enak badan, serasa meriang dan tak nyaman, dia pergi ke RSUD.Niat hati adalah ingin berobat yang berujung harus memeriksakan darah. Pemeriksaan darah harus dilakukan, apakah benar dugaan kalau dia menderita sakit gula atau kencing manis.
      Sampai di rumah sakit besar itu, oleh petugas diminta rujukan dari Puskesmas karena mertua saya menyodorkan kartu Askes.Sebagai isteri pensiunan Bea dan Cukai dia tentu berhak mendapat pelayanan kesehatan dari potongan gaji suaminya selama ini.Penggunaan kartu Askes inilah punca masalahnya.Karena ketika tidak memakai kartu kuning itu, proses pelayanan di situ sepertinya lancar-lancar saja.
      Ketika mengurus Surat Keterangan Rujukan itulah penderitaan pertama dialami ibu mertua saya.Datang ke Puskesmas (di kecamatan) sesuai pesan petugas RSUD, hari masih pagi, dia mendapat antrian sangat lama. Hingga pukul 11.00 siang, barulah surat rujukan itu didapatkan. Dan ketika kembali ke RSUD, pihak rumah sakit Pemerintah itu mengatakan kalau jam pemeriksaan darah sudah habis. Harus datang besoknya saja.Sungguh menyedihkan.
     Sebenarnya cerita-cerita ‘menggeramkan hati’ karena rumitnya berurusan di rumah sakit gara-gara askes sangatlah banyak.Kartu askes memang identik dengan ‘miskin’.Orang-orang yang menggunakan kartu askes selalu dianggap orang miskin.Padahal pemotongan gaji peserta askes secara rutin oleh bendaharawan dilakukan sejak pegawai mulai menerima gajinya sebagai seorang PNS. Kalau potongan gaji selama itu dijumlahkan, dihitung bunganya sekaligus, mungkin tidak akan habis oleh si-PNS mengingat intensitas berobat seorang pegawai negeri tidaklah terlalu tinggi. Lalu kemana uang potongan gaji itu dipergunakan, jika untuk kebutuhan pengobatan selalu tidak mudah? Apalagi PNS golongan rendah, malah lebih menyedihkan pelayanannya.
Saya teringat ketika beberapa hari sebelumnya saya berobat ke Rumah Sakit swasta yang ada.Tidak menggunakan kartu askes.Tentu saja membayarnya lebih besar.Ternyata segala sesuatunya berjalan dengan lancar dan cepat.Tidak perlu menunggu terlalu lama.Perawat dan dokternya juga terasa lebih membuat kenyamanan di perasaan.Padahal, saya dengar dokter di situ juga dokter yang bertugas di rumah sakit Pemerintah.Kok bisa begitu? 
Kalau begitu, tidak salah jika banyak masyarakat yang menyimpulkan bahwa berobat dengan fasilitas askes, sungguh terasa menyulitkan.Di rumah sakit- rumah sakit Indonesia konon memang sudah umum berlaku bahwa untuk pasien yang berobat dengan fasilitas jaminan sosial seperti askes atau jamsostek, misalnya tidaklah semudah berobat dengan membawa uang secara langsung.Padahal uang peserta askes sudah lebih duluan diambil sebelum berobat. Kemana sebenarnya uang para PNS/ pegawai lain peserta askes disimpan, jika berobat dengan fasilitas kartu askes belum juga memuaskan?*(SEPUTAR INDONESIA EDISI 08/OKTOBER/2012)

BAB III
PEMBAHASAN

A.   PENGERTIAN DAN SEJARAH ASKES  
     PT Askes (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Sejarah singkat penyelenggaraan program Asuransi Kesehatan sebagai berikut :
1968
Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai embrio Asuransi Kesehatan Nasional.

1984
Untuk lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti.   5





1992
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.
2005
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/Menkes/XI/2004 PT Askes (Persero) ditunjuk sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (PJKMM). PT Askes (Persero) mendapat penugasan untuk mengelola kepesertaan serta pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.

B.TUJUAN ASKES
·          Melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di bidang asuransi sosial melalui penyelenggaraan asuransi/jaminan kesehatan bagi pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya, dan masyarakat lainnya, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, guna meningkatkan nilai manfaat bagi peserta dan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip prinsip PerseroanTerbatas.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut ini :
1.      Menyelenggarakan asuransi kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekanaan beserta Keluarganya.
2.      Menyelenggarakan asuransi kesehatan bagi Pegawai dan Penerima Pensiun Badan Usaha dan Badan lainnya. 
3.      Menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar  oleh pemerintah sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. 
4.      Melakukan kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C.PRINSIP PENYALENGGARAAN ASKES

Prinsip Penyelenggaraan mengacu pada :
·         Diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan azas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang.
·         Mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial.
·         Pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 
·         Program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
·         Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
·         Adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas.
D.MANAJEMEN ORGANISASI DALAM ASKES
Dalam pengelolaan organisasinya, PT Askes Indonesia, memiliki sebuah Dewan Komisaris yang terdiri dari 1 orang ketua dan 5 orang anggota ( 1 orang independen),serta sebuah Dewan Direksi yang beranggotakan 1 orang Direktur Utama,1 orang Wakil Direktur Utama, dan 4 (empat) orang anggota Dewan Direksi lainnya yang memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda seperti Direktur SDM & Umum, Direktur Perencanaan & Pengembangan, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan.

Di dalam PT Askes Indonesia (Persero) terdapat Dewan Komisaris yang berewanang dan bertanggung jawab sebagai berikut:
1.        Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan yang dijalankan oleh Direksi, termasuk perencanaan dan pengembangan, operasi dan anggaran, kepatuhan terhadap Anggaran Dasar Perusahaan dan pelaksanaan mandat dan keputusan RUPST dan RUPSLB. Dewan Komisaris tidak berwenang untuk menjalankan maupun mengelola Perusahaan, kecuali dalam situasi apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara karena suatu sebab;
2.    Memberikan saran dan pendapat kepada RUPST mengenai pelaporan keuangan tahunan,                rencana pengembangan perusahaan, penunjukan Kantor Akuntan Publik sebagai auditor dan hal-hal penting serta strategis lainnya terkait dengan aksi Perusahaan;
 3. Melakukan evaluasi atas rencana kerja dan anggaran Perusahaan, mengikuti perkembangan Perusahaan, dan melakukan koordinasi dengan pihak Direksi jika ada gejala yang menunjukkan Perusahaan sedang dalam masalah sehingga Direksi dapat segera mengumumkannya kepada para pemegang saham dan memberikan rekomendasi untuk langkah-langkah perbaikan yang harus ditempuh;
4.  Memastikan program pelaksanaan tata kelola Perusahaan telah diterapkan dan dipelihara dengan baik sesuai peraturan yang berlaku.
Di dalam PT Askes Indonesia (Persero) terdapat Dewan Direksi yang berewanang dan bertanggung jawab sebagai berikut:
·         memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan.     
·         memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian (manajer) menyetujui anggaran tahunan perusahaan.
·          menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan
Untuk kelancaran dan keberhasilan suatu perusahaan, maka perlu dibentuk struktur organisasi dengan tujuan agar dapat terlaksananya tugas dengan lancar dan baik.Struktur organisasi juga merupakan gambaran susunan perwujudan oleh tetap hubungan-hubungan, fungsi-fungsi, bagian-bagian dan posisi-posisi maupun yang memisahkan kedudukan dan wewenang dan tanggung jawab bagi tiap-tiap karyawan dalam organisasi.
 Adapun bentuk organisasi PT. Askes Indonesia (persero) berbentuk garis dan staff yakni terdapatnya garis komando dan garis koordinasi yang berbentuk matriks. Dan terdapat juga garis putus-putus yang menunjukkan garis koordinasi yang berarti diberikannya wewenang untuk mengadakan perubahan-perubahan terhadap kebijakan yang ada pada bagian-bagian/ perangkat organisasi.

E.Pelayanan askes di Indonesia
1.      Kewajiban askes
Secara garis besar UU SJNS mewajibkan ASKES untuk memberikan jaminan kepeda seluruh peserta sesuai dengen ketentuan yang diatur oleh UU SJNS yang diatur dalam peraturan pemerintah dan atau DJNS. Karena sistem JKN menggunakan teknik managed care dalam pengendalian biaya,maka timbul masalah dimana bisa bisa terjadi di suiatu daerah yang cukup banyak banyak pesertanya, tetapi fasilitas kesehatah yang akan di kontrak tidak memadai jumlahnya dan tidak selalu menyediakan pelayanan atau dokter spesialis yang dibutuhkan.sebagai contoh,dikalimantan bisa jadi banyak perusahan kayu yang memiliki ribuan karyawan akan tetapi rumah sakit atau dokter spesialis tidak tersedia. Dalam hal ini Askes wajib menyediakan tenaga (baik dari dalam maupun dari luar negeri) dan atau fasilitas kesehatan guna memenuhi kebutuhan kesehatan para pesertanya.Apabila penyediaan tenaga dan fasilitas tidak efisien atau terlalu mahal ASKES wajib memberikan konpensasi lain seperti memberikan penggantian biaya berobat. Disinilah pentingnya ada komite pelayanan yang selalu memantau kondisi di berbagai daerah, kepuasan peserta dan mementau kelayakan manfaat program

Komite pelayanan melekukan evaluasi terhadap kepatutan fasilitas kesehatan yang dikontrak atas standar pelayanan dan standar mutu yang harus dipatuhi yang telah ditetapkan oleh ASKES dalam rangka menjamin mutu dan kepuasan peserta.Komite pelayanan dapat meminta direksi untuk memutuskan kontrak kepada fasilitas kesehatan yang tidak mampu memenuhi standar yang ditetapkan. Inilah yang dimaksud UU bahwa ASKES mengembangkan sistem pelayanan dan pembayaran. Beberapa pihak di Kementrian kesehatan kurang memahami hal ini dan menilai bahwa UU ASKES terlalu jauh memberikan kewenangan, Kewenangan mengembangkan mengenbangkan sistem pelayanan dan pembayaran yang seharusnya kewenangan Kementrian kesehatan kepada ASKES. Undang-undang juga mewajibkan Askes untuk mengumukan kinerja keuangan dan kinerja pelayanan (ASKES, biaya satuan per grup pelayanan/ diagnosis, kepuasan peserta per fasilitas ,dll ) hal ini sangat perlu untuk menjmin agar semua peserta memahami segala macam masalah yang dihadapi dan memahami kalau misalnya diperlukan kenaikan biaya iuran, pengendalian yang lebih ketat untuk membutuhkan kurun biaya yang lebih tinggi dan meningkatkan kepercayaan peserta ASKES .
Salah satu komponen penting dalam menjamin kepuasan peserta adalah tugas ASKES untuk menertbitkan buku saku yang berisi hak dan kewajiban peserta dan anggota keluarganya ,tata cara memperoleh pelayanan, pelayanan yang ditanggung/ dijamin, dan jaminan yang tak ditanggung, besaran kurun biaya untuk berbagai pelayanan dll. Selain itu ASKES wajib menerbitkan revisi buku saku tersebut setiap kali terjadi perubahan kebijakan iuran ,paket pelayanan, maupun prosedur pelayanan dan mencantumkan seluruh isi buku saku tersebut dalam website ASKES. Pengendalian mutu pelayanan merupakan faktor yang juga tidak kalah pentingnya . oleh, karena itu ASKES wajib mengembangkan sistem kendali mutu (quality assurance) diberbagai fasilitas yang dikontrak diberbagai daerah. Seharusnyalah ASKES melakukan berbagai upaya untuk menjamin bahwa setiap peserta mendapat pelayanan kesehatan dengan kualitas terbaik menurut standar profesi dan kemampuan tenaga keuangan suatu daerah
2.      Hak Peserta
Seperti dikemukakan diatas, ASKES wajib memberikan informasi yang rinci dan jelas kepada seluruh peserta tentang hak-hak peserta. Hak terpenting peserta adalah hak atas pelayanan. Idealnya tercantum dalam UU BPJS ,manfaat yang diberikan bersifat komprehensif dan diberikan dikesehatan swasta atau fasilitas kesehatan pemerintah yang mandiri (otonom) dimana birokrasi pemerintah tidak memperngaruhi kinerja perusahaan. Untuk 10 tahun pertama masih dapat ditoleransi perbedaan manfaat nonmedis antara peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah (penduduk miskin dan tidak mampu) dan penduduk yang membayar iuran penuh dari upahnya. Fasilitas kesehatan untuk penerima bantuan iuran dapat digunakan hanya fasilitas publik seperti puskesmas dan Rumah Sakit publik (pemeintah) yang masih mendapat dana pemerintah pusay maupun daerah
Sejalan dengan konsep Indonesia sehat dan paradigma pencegahan lebih baik daripada pengobatan, maka ASKES harus memberikan pelayanan pencegahan. Pelayan kontrasepsi dan konseling KB merupakan program pencegahan penting dalam mengendalikan besarnya jumlah peserta dalam jangka panjang untu menurunkan angka kematian ibu dan kematian bayi ASKES harus mampu menyediakan pelayanan ante nata lengkap, minimum 4 kali selama kehamilan dan pemeriksaan rutin setiap 3 bulan kepada ibu dan anaknya, sampai mencapai usia lima tahun. ASKES harus mampu menjamin pemeriksaan media rutin untuk mendeteksi dini penyakit-penyakit kurang gizi dan penyakit infeksi kronis anak dibawah usia 5 tahun. . program seperti ini akan lebih cepat meningkatkan status kesehatan yang selama ini tidak cukup cepat meningkat.
BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
     PT Askes (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya.
    Dalam ASKES terdapat hak hak peserata yang bertujuan untuk mensejahtrakan anggotanya dan memberikan jaminan kepeda seluruh peserta sesuai dengen ketentuan yang diatur oleh UU SJNS yang diatur dalam peraturan pemerintah dan atau DJNS.
DAFTAR PUSTAKA

andrezoldrick1.blogspot.com
thabrany, hasbullah.2005pendanaan kesehatan dan alternatif mobilisasi dana kesehatan di indonesia. P.T RAJAGRAFINDO PERSADA : Jakarta













iv

Tidak ada komentar:

Posting Komentar