KATA PENGANTAR
Syukur
alhamdulillah, merupakan satu kata yang sangat pantas penulis ucakan kepada
Allah SWT, yang karena
bimbingannyalah maka penulis bisa menyelesaikan sebuah makalah organisasi
.Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah membantu saya dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini.
Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini.Oleh karena itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.
Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan sumbangsih positif bagi kita semua.
.Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah membantu saya dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini.
Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini.Oleh karena itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.
Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan sumbangsih positif bagi kita semua.
Makassar, 16 september 2013
Penulis
ii
DAFTAR ISI
·
Halaman
judul.................................................................................i
·
Kata pengantar...............................................................................ii
·
Daftar isi.........................................................................................iii
·
Bab 1
Pendahuluan........................................................................1
·
Bab 2Tinjauan pustaka..................................................................2
·
Bab 3 Pembahasan.........................................................................5
A. Pengertian Dan
sejarah askes.......................................5
B. Tujuan
askes...................................................................7
C. Prinsip Penyelenggaraan askes.....................................8
D. Manajemen
organisasi dalam askes.............................9
E. Pelayanan askes
di Indonesia........................................11
·
Bab 4 Penutup................................................................................14
·
Daftar pustaka...............................................................................iv
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Deklarasi hak asasi manusia yang dikeluarkan oleh Perserikatan
bangsa bangsa pada tahun 1947telah menempatkan kesehatan sebagai salah satu hak
asasi dan menyebutkan bahwa “setiap
penduduk berhak atas jaminan manakala ia sakit”. Deklarasi ini telah diikuti
oleh konvensi internasional labour organization (ILO) nomor 52 tahun 1948 yang
memberikan hak tenaga kerja atas sembilan macam jaminan termasuk diantaranya
jaminan kesehatan. Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi
tersebut secara bertahap wajib mewujudkan terselenggaranya jaminan kesehatan
bagi semua, sesuai dengan kemampuan dan perkembangan negara sehingga di
bentuklah UU tentang BPJS yaitu Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004
dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005
B.Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka
dirumuskan masalah yang akan dibahas pada makalah ini adalah :
1.Bagaimana pengelolaan pelayanan Askes di Indonosia.
2. Apa faktor faktor yang mempengaruhi
pelayanan askes di Indonesia.
3. Apakah pelayanan Askes sudah sesuai
dengan tujuan terbentuknya.
C.Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas maka
tujuan penulisan adalah :
1. Untuk megatahui bagaimana pelayanan Askes di
Indonesia.
2. Untuk mengetahui faktor faktor yang
mempengaruhi pelayanan Askes di Indonesia.
3. Untuk mengetahui bagaimana pelayanan
Askes .
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.Landasan Teori
PT.Asuransi Kesehatan Indonesia atau
juga dikenal dengan nama PT. Askes Indonesia (Persero) adalah
merupakan badan usaha milik negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk
menyelenggarakan jaminan
pemeliharaan kesehatan bagi pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS
dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan
beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Pada tahun 2005 PT. Askes (Persero) diberi
tugas oleh Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI, sesuai c,sebagai Penyelenggara Program
Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM/ASKESKIN).
Dasar
Penyelenggaraan :
UUD 1945
UU No. 23/1992
tentang Kesehatan
UU No.40/2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
KeputusanMenteriKesehatanNomor1241/MENKES/SK/XI/2004 dan
Nomor 56/MENKES/SK/I/2005,
B. Hasil Temuan, Isu-Isu/Fenomena
Sebelum-sebelumnya saya hanya mendengar cerita
orang-orang yang merasa menderita dua kali gara-gara Askes (Asuransi
Kesehatan).Pergi ke rumah sakit selalu mendapat perlakuan tidak
sewajarnya.Sudah menderita karena sakit yang menimpa, harus bertambah menderita
karena pelayanan kesehatan lewat Askes yang ternyata sangat rumit.
Dua hari yang lalu saya mendapat
penjelasan dari adik ipar saya, kalau proses pemeriksaan darah yang dialami ibu
mertua saya tidaklah mudah. Sebelumnya, ibu mertua saya sebenarnya sudah
merupakan pasien RSUD (Ini rumah sakit kabupaten). Jadi, ketika beberapa hari lalu
dia merasa tidak enak badan, serasa meriang dan tak nyaman, dia pergi ke
RSUD.Niat hati adalah ingin berobat yang berujung harus memeriksakan darah.
Pemeriksaan darah harus dilakukan, apakah benar dugaan kalau dia menderita
sakit gula atau kencing manis.
Sampai di rumah sakit besar itu, oleh
petugas diminta rujukan dari Puskesmas karena mertua saya menyodorkan kartu
Askes.Sebagai isteri pensiunan Bea dan Cukai dia tentu berhak mendapat
pelayanan kesehatan dari potongan gaji suaminya selama ini.Penggunaan kartu
Askes inilah punca masalahnya.Karena ketika tidak memakai kartu kuning itu,
proses pelayanan di situ sepertinya lancar-lancar saja.
Ketika mengurus Surat Keterangan Rujukan
itulah penderitaan pertama dialami ibu mertua saya.Datang ke Puskesmas (di
kecamatan) sesuai pesan petugas RSUD, hari masih pagi, dia mendapat antrian
sangat lama. Hingga pukul 11.00 siang, barulah surat rujukan itu didapatkan.
Dan ketika kembali ke RSUD, pihak rumah sakit Pemerintah itu mengatakan kalau
jam pemeriksaan darah sudah habis. Harus datang besoknya saja.Sungguh
menyedihkan.
Sebenarnya cerita-cerita ‘menggeramkan
hati’ karena rumitnya berurusan di rumah sakit gara-gara askes sangatlah
banyak.Kartu askes memang identik dengan ‘miskin’.Orang-orang yang menggunakan
kartu askes selalu dianggap orang miskin.Padahal pemotongan gaji peserta askes
secara rutin oleh bendaharawan dilakukan sejak pegawai mulai menerima gajinya
sebagai seorang PNS. Kalau potongan gaji selama itu dijumlahkan, dihitung
bunganya sekaligus, mungkin tidak akan habis oleh si-PNS mengingat intensitas
berobat seorang pegawai negeri tidaklah terlalu tinggi. Lalu kemana uang
potongan gaji itu dipergunakan, jika untuk kebutuhan pengobatan selalu tidak
mudah? Apalagi PNS golongan rendah, malah lebih menyedihkan pelayanannya.
Saya teringat ketika beberapa hari
sebelumnya saya berobat ke Rumah Sakit swasta yang ada.Tidak menggunakan kartu
askes.Tentu saja membayarnya lebih besar.Ternyata segala sesuatunya berjalan
dengan lancar dan cepat.Tidak perlu menunggu terlalu lama.Perawat dan dokternya
juga terasa lebih membuat kenyamanan di perasaan.Padahal, saya dengar dokter di
situ juga dokter yang bertugas di rumah sakit Pemerintah.Kok bisa begitu?
Kalau begitu, tidak salah jika
banyak masyarakat yang menyimpulkan bahwa berobat dengan fasilitas askes,
sungguh terasa menyulitkan.Di rumah sakit- rumah sakit Indonesia konon memang
sudah umum berlaku bahwa untuk pasien yang berobat dengan fasilitas jaminan
sosial seperti askes atau jamsostek, misalnya tidaklah semudah berobat dengan
membawa uang secara langsung.Padahal uang peserta askes sudah lebih duluan
diambil sebelum berobat. Kemana sebenarnya uang para PNS/ pegawai lain peserta
askes disimpan, jika berobat dengan fasilitas kartu askes belum juga
memuaskan?*(SEPUTAR INDONESIA EDISI
08/OKTOBER/2012)
BAB III
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN DAN
SEJARAH ASKES
PT Askes
(Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh
pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai
Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan
beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Sejarah singkat penyelenggaraan
program Asuransi Kesehatan sebagai berikut :
|
1968
Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara
jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima
Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di
lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana
Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu
itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai embrio Asuransi Kesehatan
Nasional.
|
|
|
|
1984
Untuk lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan
kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, Pemerintah
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan
Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat
Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada
Bhakti. 5
|
|
|
1992
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status
Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan
fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat
dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih
mandiri.
2005
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/Menkes/XI/2004 PT Askes (Persero)
ditunjuk sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat
Miskin (PJKMM). PT Askes (Persero) mendapat penugasan untuk mengelola
kepesertaan serta pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.
|
B.TUJUAN ASKES
·
Melaksanakan dan menunjang kebijakan
dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya,
khususnya di bidang asuransi sosial melalui penyelenggaraan asuransi/jaminan
kesehatan bagi pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, perintis
kemerdekaan beserta keluarganya, dan masyarakat lainnya, serta optimalisasi
pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi
dan berdaya saing kuat, guna meningkatkan nilai manfaat bagi peserta dan nilai
Perseroan dengan menerapkan prinsip prinsip PerseroanTerbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut ini :
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut ini :
1. Menyelenggarakan asuransi kesehatan
yang bersifat menyeluruh (komprehensif) bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima
Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekanaan beserta Keluarganya.
2. Menyelenggarakan asuransi kesehatan
bagi Pegawai dan Penerima Pensiun Badan Usaha dan Badan lainnya.
3. Menyelenggarakan jaminan kesehatan
bagi masyarakat yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh
pemerintah sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial
Nasional.
4. Melakukan kegiatan investasi dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C.PRINSIP
PENYALENGGARAAN ASKES
Prinsip Penyelenggaraan mengacu
pada :
·
Diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan
azas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang.
·
Mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial.
·
Pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan
secara terstruktur dan berjenjang.
·
Program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
·
Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan
kepada peserta.
·
Adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan
mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas.
D.MANAJEMEN ORGANISASI DALAM ASKES
Dalam
pengelolaan organisasinya, PT Askes Indonesia, memiliki sebuah Dewan Komisaris
yang terdiri dari 1 orang ketua dan 5 orang anggota ( 1 orang independen),serta
sebuah Dewan Direksi yang beranggotakan 1 orang Direktur Utama,1 orang Wakil
Direktur Utama, dan 4 (empat) orang anggota Dewan Direksi lainnya yang memiliki
fungsi dan tanggung jawab yang berbeda seperti Direktur SDM & Umum,
Direktur Perencanaan & Pengembangan, Direktur Operasional, dan Direktur
Keuangan.
Di dalam PT Askes Indonesia
(Persero) terdapat Dewan Komisaris yang berewanang dan bertanggung jawab
sebagai berikut:
1.
Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan yang
dijalankan oleh Direksi, termasuk perencanaan dan
pengembangan, operasi dan anggaran, kepatuhan terhadap Anggaran Dasar
Perusahaan dan pelaksanaan mandat dan keputusan RUPST dan RUPSLB. Dewan
Komisaris tidak berwenang untuk menjalankan maupun mengelola Perusahaan,
kecuali dalam situasi apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara
karena suatu sebab;
2. Memberikan
saran dan pendapat kepada RUPST mengenai pelaporan keuangan tahunan, rencana pengembangan perusahaan,
penunjukan Kantor Akuntan Publik sebagai auditor dan hal-hal penting serta
strategis lainnya terkait dengan aksi Perusahaan;
3. Melakukan evaluasi atas rencana
kerja dan anggaran Perusahaan, mengikuti perkembangan Perusahaan, dan melakukan
koordinasi dengan pihak Direksi jika ada gejala yang menunjukkan Perusahaan
sedang dalam masalah sehingga Direksi dapat segera mengumumkannya kepada para
pemegang saham dan memberikan rekomendasi untuk langkah-langkah perbaikan yang
harus ditempuh;
4. Memastikan program pelaksanaan tata
kelola Perusahaan telah diterapkan dan dipelihara dengan baik sesuai peraturan
yang berlaku.
Di
dalam PT Askes Indonesia (Persero) terdapat Dewan Direksi yang berewanang dan
bertanggung jawab sebagai berikut:
·
memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan
perusahaan.
·
memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan
kepala bagian (manajer) menyetujui anggaran tahunan perusahaan.
·
menyampaikan laporan
kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan
Untuk
kelancaran dan keberhasilan suatu perusahaan, maka perlu dibentuk struktur
organisasi dengan tujuan agar dapat terlaksananya tugas dengan lancar dan
baik.Struktur organisasi juga merupakan gambaran susunan perwujudan oleh tetap
hubungan-hubungan, fungsi-fungsi, bagian-bagian dan posisi-posisi maupun yang
memisahkan kedudukan dan wewenang dan tanggung jawab bagi tiap-tiap karyawan
dalam organisasi.
Adapun
bentuk organisasi PT. Askes Indonesia (persero) berbentuk garis dan staff yakni
terdapatnya garis komando dan garis koordinasi yang berbentuk matriks. Dan
terdapat juga garis putus-putus yang menunjukkan garis koordinasi yang berarti
diberikannya wewenang untuk mengadakan perubahan-perubahan terhadap kebijakan
yang ada pada bagian-bagian/ perangkat organisasi.
E.Pelayanan
askes di Indonesia
1.
Kewajiban askes
Secara garis
besar UU SJNS mewajibkan ASKES untuk memberikan jaminan kepeda seluruh peserta
sesuai dengen ketentuan yang diatur oleh UU SJNS yang diatur dalam peraturan
pemerintah dan atau DJNS. Karena sistem JKN menggunakan teknik managed care
dalam pengendalian biaya,maka timbul masalah dimana bisa bisa terjadi di suiatu
daerah yang cukup banyak banyak pesertanya, tetapi fasilitas kesehatah yang
akan di kontrak tidak memadai jumlahnya dan tidak selalu menyediakan pelayanan
atau dokter spesialis yang dibutuhkan.sebagai contoh,dikalimantan bisa jadi banyak
perusahan kayu yang memiliki ribuan karyawan akan tetapi rumah sakit atau
dokter spesialis tidak tersedia. Dalam hal ini Askes wajib menyediakan tenaga
(baik dari dalam maupun dari luar negeri) dan atau fasilitas kesehatan guna
memenuhi kebutuhan kesehatan para pesertanya.Apabila penyediaan tenaga dan
fasilitas tidak efisien atau terlalu mahal ASKES wajib memberikan konpensasi
lain seperti memberikan penggantian biaya berobat. Disinilah pentingnya ada
komite pelayanan yang selalu memantau kondisi di berbagai daerah, kepuasan
peserta dan mementau kelayakan manfaat program
Komite
pelayanan melekukan evaluasi terhadap kepatutan fasilitas kesehatan yang
dikontrak atas standar pelayanan dan standar mutu yang harus dipatuhi yang
telah ditetapkan oleh ASKES dalam rangka menjamin mutu dan kepuasan
peserta.Komite pelayanan dapat meminta direksi untuk memutuskan kontrak kepada
fasilitas kesehatan yang tidak mampu memenuhi standar yang ditetapkan. Inilah
yang dimaksud UU bahwa ASKES mengembangkan sistem pelayanan dan pembayaran.
Beberapa pihak di Kementrian kesehatan kurang memahami hal ini dan menilai
bahwa UU ASKES terlalu jauh memberikan kewenangan, Kewenangan mengembangkan
mengenbangkan sistem pelayanan dan pembayaran yang seharusnya kewenangan
Kementrian kesehatan kepada ASKES. Undang-undang juga mewajibkan Askes untuk
mengumukan kinerja keuangan dan kinerja pelayanan (ASKES, biaya satuan per grup
pelayanan/ diagnosis, kepuasan peserta per fasilitas ,dll ) hal ini sangat
perlu untuk menjmin agar semua peserta memahami segala macam masalah yang
dihadapi dan memahami kalau misalnya diperlukan kenaikan biaya iuran,
pengendalian yang lebih ketat untuk membutuhkan kurun biaya yang lebih tinggi
dan meningkatkan kepercayaan peserta ASKES .
Salah satu komponen
penting dalam menjamin kepuasan peserta adalah tugas ASKES untuk menertbitkan
buku saku yang berisi hak dan kewajiban peserta dan anggota keluarganya ,tata
cara memperoleh pelayanan, pelayanan yang ditanggung/ dijamin, dan jaminan yang
tak ditanggung, besaran kurun biaya untuk berbagai pelayanan dll. Selain itu
ASKES wajib menerbitkan revisi buku saku tersebut setiap kali terjadi perubahan
kebijakan iuran ,paket pelayanan, maupun prosedur pelayanan dan mencantumkan
seluruh isi buku saku tersebut dalam website ASKES. Pengendalian mutu pelayanan
merupakan faktor yang juga tidak kalah pentingnya . oleh, karena itu ASKES
wajib mengembangkan sistem kendali mutu (quality assurance) diberbagai
fasilitas yang dikontrak diberbagai daerah. Seharusnyalah ASKES melakukan
berbagai upaya untuk menjamin bahwa setiap peserta mendapat pelayanan kesehatan
dengan kualitas terbaik menurut standar profesi dan kemampuan tenaga keuangan
suatu daerah
2.
Hak Peserta
Seperti dikemukakan diatas, ASKES wajib memberikan informasi yang rinci dan
jelas kepada seluruh peserta tentang hak-hak peserta. Hak terpenting peserta
adalah hak atas pelayanan. Idealnya tercantum dalam UU BPJS ,manfaat yang
diberikan bersifat komprehensif dan diberikan dikesehatan swasta atau fasilitas
kesehatan pemerintah yang mandiri (otonom) dimana birokrasi pemerintah tidak
memperngaruhi kinerja perusahaan. Untuk 10 tahun pertama masih dapat
ditoleransi perbedaan manfaat nonmedis antara peserta yang iurannya dibayarkan
oleh pemerintah (penduduk miskin dan tidak mampu) dan penduduk yang membayar
iuran penuh dari upahnya. Fasilitas kesehatan untuk penerima bantuan iuran
dapat digunakan hanya fasilitas publik seperti puskesmas dan Rumah Sakit publik
(pemeintah) yang masih mendapat dana pemerintah pusay maupun daerah
Sejalan dengan konsep Indonesia sehat dan paradigma pencegahan lebih baik
daripada pengobatan, maka ASKES harus memberikan pelayanan pencegahan. Pelayan
kontrasepsi dan konseling KB merupakan program pencegahan penting dalam
mengendalikan besarnya jumlah peserta dalam jangka panjang untu menurunkan
angka kematian ibu dan kematian bayi ASKES harus mampu menyediakan pelayanan
ante nata lengkap, minimum 4 kali selama kehamilan dan pemeriksaan rutin setiap
3 bulan kepada ibu dan anaknya, sampai mencapai usia lima tahun. ASKES harus
mampu menjamin pemeriksaan media rutin untuk mendeteksi dini penyakit-penyakit
kurang gizi dan penyakit infeksi kronis anak dibawah usia 5 tahun. . program
seperti ini akan lebih cepat meningkatkan status kesehatan yang selama ini tidak
cukup cepat meningkat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
PT Askes
(Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh
pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri
Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan
beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya.
Dalam ASKES
terdapat hak hak peserata yang bertujuan untuk mensejahtrakan anggotanya dan
memberikan jaminan kepeda seluruh peserta sesuai dengen ketentuan yang diatur
oleh UU SJNS yang diatur dalam peraturan pemerintah dan atau DJNS.
DAFTAR PUSTAKA
andrezoldrick1.blogspot.com
thabrany,
hasbullah.2005pendanaan kesehatan dan alternatif mobilisasi dana kesehatan di
indonesia. P.T RAJAGRAFINDO PERSADA : Jakarta
iv